DJP Nonaktifkan 1.049 Faktur Pajak Tidak Sah

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi merupakan penerbit Faktur Pajak tidak sah.

Penetapan status suspend ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidah Sah oleh Wajib Pajak.

“PER-19/PJ/2017 ini dimaksudkan untuk mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan persnya, Kamis (25/1/2018).

Adapun kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend yakni, keabsahan identitas wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggungjawab wajib pajak. Kemudian kriteria selanjutnya, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak, lalu keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak, serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.

Hestu memberi estimasi waktu dalam 30 hari kepada si wajib pajak agar segera memberikan keterangan terkait adanya faktur pajak tidak sah yang dilakukan oleh si wajib pajak.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Nasional
5 hari lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

Nasional
5 hari lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal