“Apabila dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspend si wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka kami mencabut sertifikat elektronik sehingga wajib pajak tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak untuk waktu seterusnya,” ucapnya.
Si wajib pajak yang di-suspend tersebut, menurut Hestu, harus memberikan keterangan dengan menunjukkan dokumen pendukung kepada pemeriksa bukti permulaan atau penyidik. Status suspend akan dicabut apabila si wajib pajak mampu memberikan klarifikasi dengan memenuhi empat kriteria.
“Dalam hal terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka wajib pajak tidak boleh memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Namun, apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.