JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa subsidi hingga bebas dari aturan ganjil-genap bagi kendaraan listrik.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 (Perpres No.55/2019) yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.
Pemerintah menyatakan insentif perlu diberikan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang diklaim lebih ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon.
“Dengan perpres ini, pemerintah banyak memberikan insentif berupa fiskal maupun nonfiskal, misalnya kendaraan listrik bebas ganjil genap, ada subsidi, dan juga diskon hang sudah kita rasakan pajak kendaraan yang jauh lebih murah dibanding negara lain," kata Budi Setiyadi, dalam program Market Review IDX Channel, Senin (22/11/2021).
Menurut dia, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk menyosialisasikan dan mendorong percepatan penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat listrik.