Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemerintah Beri Subsidi hingga Bebas Aturan Ganjil-Genap

azhfar muhammad
Dirjen perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: IDX)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa subsidi hingga bebas dari aturan ganjil-genap bagi kendaraan listrik. 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 (Perpres No.55/2019) yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. 

Pemerintah menyatakan insentif perlu diberikan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang diklaim lebih ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon.

“Dengan perpres ini, pemerintah banyak memberikan insentif berupa fiskal maupun nonfiskal, misalnya kendaraan listrik bebas ganjil genap, ada subsidi, dan juga diskon hang sudah kita rasakan pajak kendaraan yang jauh lebih murah dibanding negara lain," kata Budi Setiyadi, dalam program Market Review IDX Channel, Senin (22/11/2021). 

Menurut dia, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk menyosialisasikan dan mendorong percepatan penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat listrik. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan: Insentif Naik di Zaman Presiden Prabowo

Mobil
2 hari lalu

Hyundai Subscribe Percepat Adopsi Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
9 hari lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Mobil
12 hari lalu

Pabrik BYD di Subang Senilai Rp16 Triliun Siap Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal