JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Keuangan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 50 basis poin. Sementara itu, tingkat bunga penjamin valuta asing (valas) juga diturunkan 25 basis poin.
Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah sebesar 4,50 persen. Sementara itu, valas menjadi 1,15 persen dan BPR 7 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan bunga penjaminan tersebut sangat penting dalam mendorong arah penurunan suku bunga kredit di bank. "LPS melakukan review tingkat bunga penjaminan," kata Purbaya dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).