Dorong Penurunan Bunga, LPS Ubah Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,5 Persen

Rina Anggraeni
LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 50 basis poin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Keuangan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 50 basis poin. Sementara itu, tingkat bunga penjamin valuta asing (valas) juga diturunkan 25 basis poin.

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah sebesar 4,50 persen. Sementara itu, valas menjadi 1,15 persen dan BPR 7 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan bunga penjaminan tersebut sangat penting dalam mendorong arah penurunan suku bunga kredit di bank. "LPS melakukan review tingkat bunga penjaminan," kata Purbaya dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).

Dia memandang, penurunan bunga deposito dan bunga kredit lebih banyak terpengaruh dari tingkat bunga penjaminan. Sedangkan transmisi dari suku bunga terhadap kebijakan penurunan bunga acuan dari bank Indonesia (BI) membutuhkan waktu lebih panjang.

"Kami mendorong penurunan bunga kredit. Saya dulu jadi pengamat mengkritik bank sentral yang lama menurunkan bunga, tetapi ketika saya di LPS, ternyata kita yang lama. LPS sekarang tidak akan lambat menurunkan bunga penjaminan," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

1 bulan lalu

Survei BPS Ungkap Daerah Paling Melek Keuangan di RI, Ini Provinsi Paling Tinggi

1 bulan lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Bos LPS: Paket Lengkap

1 bulan lalu

Masih Banyak yang Salah! 20% Masyarakat Kira BI Penjamin Simpanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal