Dorong Penurunan Bunga, LPS Ubah Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,5 Persen

Rina Anggraeni
LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 50 basis poin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Keuangan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 50 basis poin. Sementara itu, tingkat bunga penjamin valuta asing (valas) juga diturunkan 25 basis poin.

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah sebesar 4,50 persen. Sementara itu, valas menjadi 1,15 persen dan BPR 7 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan bunga penjaminan tersebut sangat penting dalam mendorong arah penurunan suku bunga kredit di bank. "LPS melakukan review tingkat bunga penjaminan," kata Purbaya dalam video virtual, Selasa (24/11/2020).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028

Bisnis
1 bulan lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
4 bulan lalu

Purbaya: Saat Masyarakat Puas ke Pemerintah, Harusnya Demo Lebih Sedikit

Nasional
5 bulan lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal