JAKARTA, iNews.id - Kasus gagal bayar kembali mencuat. Nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) harus kehilangan uang hampir Rp100 miliar.
Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas mengatakan, kasus gagal bayar itu terjadi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil pasti antara 9-12 persen per tahun.
"PT IOI menghimpun dana sejak 2018 atau 2019 dengan menjual produk High Yield Promisory Notes dengan bunga 9-12 persen. Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar," kata Andreas saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/11/2010).
Menurut Andreas, nasabah baru tahu PT IOI tak memiliki izin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. "Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan mereka memiliki segala jenis izin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan," katanya.
Saat ini, kata dia, kasus gagal bayar tersebut sudah masuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar.