Gagal Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Prima Master Bank Turun Kelas Jadi BPR

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Logo Prima Master Bank. (Foto: istimewa)

OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan, sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan, serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

“Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta, simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Darmansyah.

Dia mengungkapkan, OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS. 

Ketenntuan tersebut diberlakukan paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
2 bulan lalu

LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 3,50 Persen

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Bisnis
4 bulan lalu

Profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK

Keuangan
11 bulan lalu

OJK Cabut Izin BPR Kencana Cimahi, Total 19 Bank Bangkrut di RI!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal