Gara-gara Kompensasi BBM dan Listrik, Utang Negara ke Pertamina dan PLN Capai Rp109 Triliun

Suparjo Ramalan
Warga mengisi BBM yang disubsi pemerintah di Pom Bensin Pertamina. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan utang negara yang harus dibayarkan ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang tersebut terkait kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik periode 2020-2021.

Menurut dia, pemerintah harus membayar utang kepada Pertamina dan PLN pada akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya. 

"Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (29/3/2022). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, mengatakan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. 

Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 30 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Harga BBM Pertamina 29 November 2025 di Akhir Pekan, Ada yang Turun?

Bisnis
2 hari lalu

Jumbo! IKN Bangun PLTS 50 MW Senilai Rp900 miliar

Nasional
2 hari lalu

Harga BBM Pertamina 28 November 2025 dari Pertalite-Pertamax, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal