JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan utang negara yang harus dibayarkan ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang tersebut terkait kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik periode 2020-2021.
Menurut dia, pemerintah harus membayar utang kepada Pertamina dan PLN pada akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
"Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (29/3/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, mengatakan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri.
Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.