Gara-gara Kompensasi BBM dan Listrik, Utang Negara ke Pertamina dan PLN Capai Rp109 Triliun

Suparjo Ramalan
Warga mengisi BBM yang disubsi pemerintah di Pom Bensin Pertamina. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan utang negara yang harus dibayarkan ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang tersebut terkait kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik periode 2020-2021.

Menurut dia, pemerintah harus membayar utang kepada Pertamina dan PLN pada akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya. 

"Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (29/3/2022). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, mengatakan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. 

Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bahlil Siapkan Peta Jalan BBM Campur Etanol, E20 Ditargetkan Mulai 2028

20 jam lalu

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

24 jam lalu

Harga BBM Pertamina Hari Ini 21 September 2026, Ini Rinciannya

2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 20 September 2026 di Seluruh Indonesia, Cek Sebelum Bepergian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal