Gara-gara Kompensasi BBM dan Listrik, Utang Negara ke Pertamina dan PLN Capai Rp109 Triliun

Suparjo Ramalan
Warga mengisi BBM yang disubsi pemerintah di Pom Bensin Pertamina. (Foto: dok iNews)

Menkeu menjelaskan, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun. 

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM untuk Pertamina naik menjadi Rp68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.

Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.

"Jadi masih ada Rp93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik," kata Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Desember 2025

Nasional
18 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 30 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Harga BBM Pertamina 29 November 2025 di Akhir Pekan, Ada yang Turun?

Bisnis
3 hari lalu

Jumbo! IKN Bangun PLTS 50 MW Senilai Rp900 miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal