JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kasus guru TK di Malang yang terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi atensi. OJK langsung terlibat dalam permasalahan yang melibatkan utang puluhan juta rupiah itu.
Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengaku telah bertemu dengan Susmiati, guru TK yang terjerat pinjol. Pertemuan itu juga dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji.
Dalam pertemuan itu, kata Sugiarto, Susmiati mengaku telah meminjam di 24 fintech lending. Dari jumlah itu, 19 fintech berstatus tak terdaftar atau berizin alias ilegal.
"Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi," katanya, Kamis (20/5/2021).
OJK berjanji akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
Sementara pinjaman pada fintech lending ilegal, akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Wali Kota.
"Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal," katanya.