Hati-Hati, Ada Aset Kripto dan Forex Ilegal Gunakan Nama Perusahaan Resmi

Rina Anggraeni
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 7 entitas yang melakukan kegiatan trading aset kripto, dan forex ilegal

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, 6 dari 7 entitas itu diduga melakukan kegiatan trading aset kripto, forex dan robot trading ilegal. Sedangkan 1 entitas melakukan kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin. 

"Ke-7 entitas ini melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta mengataasnamakan atau menggunakan nama perusahaan resmi (dupkikasi) yang terdaftar dan memiliki izin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat," ujar Tongam, di Jakarta, Kamis (4/11/2021). 

Terkait dengan itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati saat menerima penawaran investasi melalui SMS atau aplikasi chat, seperti Whatsapp bahkan Telegram. 

"Kami juga menemukan modus penawaran investasi melalui aplikasi Telegram, yang setelah ditelusuri ternyata merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!

Bisnis
4 hari lalu

TASPEN Sambut Baik Evaluasi OJK, Siap Perkuat Tata Kelola Investasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal