JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 7 entitas yang melakukan kegiatan trading aset kripto, dan forex ilegal.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, 6 dari 7 entitas itu diduga melakukan kegiatan trading aset kripto, forex dan robot trading ilegal. Sedangkan 1 entitas melakukan kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.
"Ke-7 entitas ini melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta mengataasnamakan atau menggunakan nama perusahaan resmi (dupkikasi) yang terdaftar dan memiliki izin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat," ujar Tongam, di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Terkait dengan itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati saat menerima penawaran investasi melalui SMS atau aplikasi chat, seperti Whatsapp bahkan Telegram.
"Kami juga menemukan modus penawaran investasi melalui aplikasi Telegram, yang setelah ditelusuri ternyata merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam.