JAKARTA, iNews.id - Tingkat konsumsi yang tinggi serta literasi yang rendah menjadikan masyarakat Indonesia mudah terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini pula yang dimanfaatkan oknum penipu, sehingga pinjol (pinjol) ilegal makin marak.
Menurut Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh lima faktor, yaitu:
1. Rasio kredit perbankan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang terlalu rendah. Data dari Bank Dunia terakhir, Indonesia masih 38,7 persen, sementara Malaysia 134 persen, Thailand 160,3 persen, dan Singapura 132 persen.
"Inilah yang membuat sebagian besar populasi belum mendapatkan akses pembiayaan yang merata dari lembaga perbankan," ujar Bhima, kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
2. Penetrasi digital yang tak seimbang dengan literasi pada semua lapisan masyarakat sampai ke level pedesaan.