Ini Empat Kerugian Gunakan Pinjol Ilegal

Rina Anggraeni
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Financial Technology atau Fintech yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring. 

Sayangnya, ada Fintech atau pinjol yang tidak terdaftar dan berbadan hukum atau biasa disebut pinjol ilegal, yang cara kerjanya kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan.

Beberapa kasus yang terjadi menunjukan pinjol ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang didapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat peminjam terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, peminjam justru semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.

Berikut empat kerugian menggunakan pinjol ilegal, berdasarkan riset dari OCBC NISP:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
5 tahun lalu

Pandemi Bikin Kredit Macet Meningkat, Waspadai Penipuan Berkedok Debt Collector

Nasional
7 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
16 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Internet
2 bulan lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal