Ini Gaji Lulusan STAN Lengkap dengan Tunjangan Kinerja

Wikku D Nugroho
Gaji Lulusan STAN (freepik)

Tunjangan Kinerja Lulusan STAN 

Tak hanya dapatkan gaji pokok, lulusan STAN juga berhak memperoleh tunjangan. Ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014. 

Nominal terkecil pada tunjangan kinerja yang didapatkan jabatan kelas 1 adalah Rp2.575.000. Adapun, nominal terbesar tukin jabatan kelas 27, yakni Rp46.950.000. 

Demikian ulasan mengenai gaji lulusan STAN. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
12 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
22 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
29 hari lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal