Ini Strategi OJK untuk Cegah Praktik Saham Gorengan di Pasar Modal

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK membeberkan serangkaian strategi untuk mencegah praktik manipulasi atau saham gorengan dan perdagangan semu di pasar modal.  (foto: dok iNews)

“Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dari proses transaksi sampai dengan settlement terhadap aktivitas suatu saham yang diindikasikan tidak wajar,” kata Inarno.

Sepanjang 2023, OJK juga telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan awal terhadap setidaknya 19 saham yang bergerak tidak wajar. Inarno menyebut, saham-saham tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan dugaan adanya indikasi manipulasi atas pergerakan harganya. 

“Sedangkan on process pemantauan dan pemeriksaan awal atas pergerakan saham yang diduga tidak wajar saat ini terdapat 34 saham,” ucapnya. 

Selama 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak. 

Kemudian, sampai dengan saat ini, OJK telah mengenakan sanksi atas lima kasus perdagangan saham dengan rincian 31 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp48,77 miliar, dua pembekuan izin dengan satu pembekuan izin PPE dan satu pembekuan izin WPPE, dan delapan perintah tertulis.

Selain menetapkan sanksi atas perdagangan saham, kata Inarno, OJK juga telah mengenakan sanksi atas enam kasus lainnya di bidang pasar modal terkait notaris, penawaran umum, perusahaan efek, dan wakil perantara pedagang efek, dengan rincian 10 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, 11 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp4,50 miliar, serta dua perintah tertulis.

“Langkah-langkah tersebut telah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan guna menumbuhkan kepercayaan investor, dan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” kata Inarno. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

144 Pegolf dari Dunia Pasar Modal Ramaikan AEI Golf Tournament 2026

5 hari lalu

KPID DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran, Tegaskan Konten Harus Patuhi P3SPS

5 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

5 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal