Ini Syarat Pegawai Swasta Bisa Ikut Tapera

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Operasional Bapertarum mulai dihentikan pada 24 Maret 2018. Kemudian, aset-aset tersebut akan mulai ditransisi ke BP Tapera. Sejauh ini, Kementerian PUPR telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dan hal tersebut pun sudah terselesaikan.

Dibentuknya Tapera ini fungsinya agar pengelolaan dana yang diterima dari hasil pekerja mampu dikelola untuk pembelian atau renovasi rumah maupun sebagai bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Satu Juta Rumah per tahun. Sementara, Bapertarum sedari dulu hanya melayani pembelian rumah baru tanpa renovasi.

Sekadar diketahui, adanya Tapera ini, para peserta akan dikenakan iuran sebesar 3 persen terbagi atas 2,5 persen iuran dari peserta dan 0,5 persen menjadi tanggungan perusahaan. Tapera tersebut dikhususkan untuk pembeli rumah pertama. Pasalnya, generasi milenial saat ini sangat minim memikirkan untuk membeli properti.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemerintah Kejar Target 350.000 Rumah Subsidi pada 2026, Pembiayaan FLPP Dioptimalkan

28 hari lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

6 bulan lalu

Realisasi KPR Subsidi FLPP Tembus 278.865 Unit di 2025, Didominasi Gen Z dan Milenial 

10 bulan lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal