Investor Usul Bid dan Offer di Papan Pemantauan Khusus: Supaya Emiten Bisa Perbaiki Kinerja

Dinar Fitra Maghiszha
Sejumlah usulan disampaikan investor kepada BEI terhadap PPK, salah satunya terkait kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer). (Foto: Antara)

Sejak PPPK tahap II diberlakukan pada akhir Maret lalu, saham-saham dengan kinerja rata-rata di bawah Rp50 kompak terjun bebas. Bahkan terdapat saham yang menyentuh Rp1, sebagai harga minimum.

Dalam Peraturan BEI Nomor I-X Poin III.1.1, diatur bahwa sebuah saham dapat ditempatkan dalam PPK apabila harga rata-rata saham berada di bawah Rp51 selama 6 bulan terakhir.

Sejumlah investor menyepakati kriteria nomor 1 PPK tersebut, selain karena harga beli yang lebih terjangkau, juga dinilai dapat meningkatkan lebih banyak transaksi, membuat likuiditas transaksi.

“Secara pribadi saya setuju saat batas harga saham Rp50 itu dibuka, ini memang selama ini harga saham yang berada di Rp50 itu transaksinya kecil,” ucap Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh kepada iNews belum lama ini.

Sebelumnya, berita ini juga disiarkan iNews pada acara Dialog Special iNews.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
21 jam lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

21 jam lalu

Yuk, Kenali Investasi Syariah! Ikuti Webinar Gratis Bersama BEI dan MNC Sekuritas: Jadi Investor Syariah

22 jam lalu

Armand Hartono Kembali Pimpin AEI, Fokus Edukasi hingga Perkuat Tata Kelola Emiten

7 hari lalu

Danantara Siapkan Pelindo hingga Pupuk Indonesia Melantai di Bursa, Begini Tahapannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal