Sejak PPPK tahap II diberlakukan pada akhir Maret lalu, saham-saham dengan kinerja rata-rata di bawah Rp50 kompak terjun bebas. Bahkan terdapat saham yang menyentuh Rp1, sebagai harga minimum.
Dalam Peraturan BEI Nomor I-X Poin III.1.1, diatur bahwa sebuah saham dapat ditempatkan dalam PPK apabila harga rata-rata saham berada di bawah Rp51 selama 6 bulan terakhir.
Sejumlah investor menyepakati kriteria nomor 1 PPK tersebut, selain karena harga beli yang lebih terjangkau, juga dinilai dapat meningkatkan lebih banyak transaksi, membuat likuiditas transaksi.
“Secara pribadi saya setuju saat batas harga saham Rp50 itu dibuka, ini memang selama ini harga saham yang berada di Rp50 itu transaksinya kecil,” ucap Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh kepada iNews belum lama ini.
Sebelumnya, berita ini juga disiarkan iNews pada acara Dialog Special iNews.