Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Klaim Tak Langgar Putusan MA

Suparjo Ramalan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. Pemerintah yakin kenaikan iuran kali ini sesuai dengan putusan MA.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menyebut, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru tak bertentangan dengan putusan MA.

“Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat memahami, menghormati kebijakan itu,” katanya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Askolani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kapasitas fiskal pemerintah terbatas untuk menanggung beban keuangan program asuransi kesehatan tersebut.

Deputi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Achmad Choesni menyebut, pemerintah akan memperbaiki BPJS Kesehatan sesuai dengan putusan MA.

Perbaikan yang termuat dalam Perpres 64/2020 tersebut mulai dari tata kelola BPJS Kesehatan hingga upaya meningkatkan kepatuhan peserta membayar iuran. Dia menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak bisa dilepaskan dari perbaikan dalam program JK.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Mencapai Rp4,4 Triliun

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
8 jam lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Nasional
19 jam lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal