JAKARTA, iNews.id - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun ditolak Mahkamah Agung (MA). Kini, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski ada sedikit penyesuaian.
Deputi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kenaikan iuran akan dibarengi dengan perbaikan pada BPJS Kesehatan. Perbaikan tersebut masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang belum lama ini diterbitkan.
"Dalam menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung, kita akan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan yang menyeluruh, jadi sifatnya sistemik. Pemerintah menginginkan kita mencapai universal health coverage," katanya, Kamis (14/5/2020).
Tubagus mengatakan, ada lima poin perbaikan sistem BPJS Kesehatan. Pertama, perbaikan segmentasi peserta BPJS Kesehatan, terutama pada kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri kelas III. Dalam Perpres 64/2020, peserta mandiri kelas III akan mendapatkan subsidi.
Dalam pasal 29 ayat 3 diatur pemerintah daerah wajib berkontribusi membayar iuran PBI sesuai kapasitas fiskal. Teknisnya bakal diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).