Pemerintah Sebut Kenaikan Iuran Akan Dibarengi dengan Perbaikan BPJS Kesehatan

Suparjo Ramalan
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun ditolak Mahkamah Agung (MA). Kini, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski ada sedikit penyesuaian.

Deputi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kenaikan iuran akan dibarengi dengan perbaikan pada BPJS Kesehatan. Perbaikan tersebut masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang belum lama ini diterbitkan.

"Dalam menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung, kita akan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan yang menyeluruh, jadi sifatnya sistemik. Pemerintah menginginkan kita mencapai universal health coverage," katanya, Kamis (14/5/2020).

Tubagus mengatakan, ada lima poin perbaikan sistem BPJS Kesehatan. Pertama, perbaikan segmentasi peserta BPJS Kesehatan, terutama pada kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri kelas III. Dalam Perpres 64/2020, peserta mandiri kelas III akan mendapatkan subsidi.

Dalam pasal 29 ayat 3 diatur pemerintah daerah wajib berkontribusi membayar iuran PBI sesuai kapasitas fiskal. Teknisnya bakal diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya

Nasional
4 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS Tak lagi Berjenjang, Supaya Hemat BPJS

Nasional
30 hari lalu

Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026

Bisnis
2 bulan lalu

Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal