Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Juli, Ini Daftar Lengkapnya

Aditya Pratama
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan itu untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum iNews.id dari Perpres 64/2020, Rabu (13/5/2020).

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34)

- Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.

Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp160.000.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Razman Singgung Isu Ijazah Jokowi Tak lagi Murni Kasus Hukum: Ada Kepentingan Politik

Nasional
11 jam lalu

Refly Harun: Roy Suryo cs Tak Pernah Bilang Jokowi Palsukan Ijazah, tapi...

Nasional
12 jam lalu

Ukuran 2 Salinan Ijazah Disorot Roy Suryo, Pengacara Jokowi: Cuma Persoalan Fotokopi

Nasional
1 hari lalu

Cak Imin Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI BPJS, Bantuan Harus Tepat Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal