Izinkan WeChat Pay dan AliPay, BI Imbau Merchant Ikuti Aturan

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) hingga kini masih belum mendata jumlah merchant WeChat Pay dan AliPay. Pasalnya, platform pembayaran digital asal China ini masih dalam proses mengajukan izin.

Kendati demikian, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini memang sudah banyak merchant yang menerima pembayaran menggunakan kedua platform tersebut. Terutama bagi merchant yang berada di kawasan pariwisata.

"Belum bisa didata, belum tahu. Kalau mereka sudah ajukan izin kita pasti mendata, kan mereka masih mengajukan. Nah kalau merchant banyak, sekarang masih tahap piloting-nya hingga Desember," ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Selama proses pengajuan izin tersebut, BI terus mengimbau kepada penyedia AliPay dan WeChat Pay untuk menaati aturan yang ditetapkan Indonesia. Pasalnya, BI membebaskan platform pembayaran asing masuk selama mau mengikuti aturan.

"Bisa saja, yang penting prinsipnya satu, harus tercatat di indonesia. Merchant-nya harus menggunakan di Indonesia jangan kerja sama dari luar dan harus ada jaminan perlindungan merchant," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

BI bakal Perluas QRIS Antarnegara, Timor Leste dan Hong Kong Segera Terhubung

24 hari lalu

Volume Transaksi QRIS Tembus 15 Miliar hingga Juli 2026, Pengguna Capai 67 Juta

2 bulan lalu

Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

6 bulan lalu

Pramono Ingin Semua Pasar di Jakarta Pakai QRIS untuk Transaksi, Sebut Lebih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal