Izinkan WeChat Pay dan AliPay, BI Imbau Merchant Ikuti Aturan

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) hingga kini masih belum mendata jumlah merchant WeChat Pay dan AliPay. Pasalnya, platform pembayaran digital asal China ini masih dalam proses mengajukan izin.

Kendati demikian, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini memang sudah banyak merchant yang menerima pembayaran menggunakan kedua platform tersebut. Terutama bagi merchant yang berada di kawasan pariwisata.

"Belum bisa didata, belum tahu. Kalau mereka sudah ajukan izin kita pasti mendata, kan mereka masih mengajukan. Nah kalau merchant banyak, sekarang masih tahap piloting-nya hingga Desember," ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Selama proses pengajuan izin tersebut, BI terus mengimbau kepada penyedia AliPay dan WeChat Pay untuk menaati aturan yang ditetapkan Indonesia. Pasalnya, BI membebaskan platform pembayaran asing masuk selama mau mengikuti aturan.

"Bisa saja, yang penting prinsipnya satu, harus tercatat di indonesia. Merchant-nya harus menggunakan di Indonesia jangan kerja sama dari luar dan harus ada jaminan perlindungan merchant," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
3 bulan lalu

Kolaborasi MotionPay dan KirimUang.com Resmi Diluncurkan di Bazaar Nusantara 2025, Hadirkan Kemudahan Transaksi QRIS International

Bisnis
9 bulan lalu

Naik MRT Jakarta Makin Mudah, Warga Manfaatkan QRIS Tap BRI

Internet
9 bulan lalu

Blue Bird dan OVO Kerja Sama Pembayaran Digital Lewat Aplikasi

Bisnis
10 bulan lalu

Pakai Dompet Digital, Transaksi Sehari-hari Jadi Makin Praktis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal