Menurut dia, jaminan kemanan dan perlindungan merchant ini penting mengingat platform tersebut berasal dari luar negeri. Sebab, hal tersebut dapat membuat merchant yang telah bekerja sama dapat terus melakukan pemantauan langsung ke platform asing tersebut.
Selain aturan BI yang bersifat universal itu, penyedia platform asing juga harus mengikuti aturan Pemerintah Daerah (Pemda). "Siapa saja boleh dan ingat harus menghormati Pemda, harus ikuti aturan Pemda kalau peraturan BI sih universal," kata dia.
Ke depan, aturan mengenai pembayaran digital ini akan dijadikan satu agar setiap merchant hanya membutuhkan satu aplikasi untuk berbagai platform. "Bank dan fintech (financial technology) akan jadi satu tempat, dan QR itu kayak sandi jadi bisa kelacak," katanya.
Sampai Desember nanti, BI masih dalam tahap piloting karena rawannya terjadi pelanggaran dalam hal ini. "Rawannya karena di China diklotok (lepas) tempelan tokonya diganti tempelan dia penjual sendiri. ini kan administrasinya berapa harus diperhatikan," tuturnya.