Sedangkan dana yang diperoleh SEMA dari pelaksanaan Waran Seri I, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, maka akan digunakan untuk modal kerja perseroan yaitu untuk pembelian persediaan serta biaya pemasaran dan promosi.
Sebelumnya, Semacom Integrated secara resmi ditetapkan sebagai saham syariah. Hal itu tertuang dalam keputusan OJK No. KEP-78/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Semacom Integrated Tbk sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah," demikian tulis OJK dalam siaran resminya, dikutip Minggu (9/1/2022).