Iqbal menjelaskan, para keluarga korban tidak perlu repot-repot mengurus administrasi biaya berobat di rumah sakit. Pihak Jasa Raharja, kata dia, akan langsung bertanggung jawab mengurus keperluan administrasi tanpa persyaratan yang menyulitkan.
“Semua administrasi dibantu oleh petugas Jasa Raharja. Pihak keluarga hanya menerima bukti transfer santunan ke rekening masing-masing ahli waris. Sedangkan untuk korban yang dirawat, biayanya dijamin atau dibayarkan ke rumah sakit oleh kami dengan maksimal Rp20 juta,” katanya.
Kecelakaan nahas ini terjadi di jalur angker, Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (10/2/2018) sore. Bus pariwisata premium class dengan nomor polisi F 7959 AA yang membawa rombongan anggota Koperasi Simpan Pinjam Permata, Ciputat, Tangerang Selatan mengalami kecelakaan tunggal, diduga bus mengalami rem blong.
Berdasarkan data terakhir, sebanyak 27 penumpang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 18 lain masih menjalani perawatan intensif. Petugas masih melakukan identifikasi terhadap jenazah. Sudah 27 korban meninggal yang terdata dan saat ini disimpan di ruang jenazah. Sebagian besar korban luka ini mengalami patah tulang tangan, kaki, dan pinggul.
Kini baik rombongan yang selamat, meninggal atau luka-luka tengah dalam perjalanan menuju ke RSUD Tangsel di Pamulang. Rencananya, seluruh jenazah sebelum dikebumikan akan disemayamkan di Masjid Nurul Iman, Legoso.