Jemaah yang Wafat saat Haji Dapat Santunan Rp18,5 Juta

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Setkab)

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” ucapnya.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga.

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Dia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.

Sementara hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8/2018) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang dengan rincian 141 jemaah wafat di Mekkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya sebanyak 3 jemaah wafat di bandara.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural

Nasional
19 jam lalu

8 WNI Diamankan saat Hendak Berangkat Haji Ilegal

Nasional
1 hari lalu

Jelang Ibadah Haji 2026, Menhub Pastikan Terminal 2F Bandara Soetta Siap Layani Jemaah

Nasional
4 hari lalu

Dahnil Minta Jemaah Haji Tak Khawatir Perang Timur Tengah: Arab Saudi Jamin Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal