Jemaah yang Wafat saat Haji Dapat Santunan Rp18,5 Juta

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Setkab)

MEKKAH, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah di Mekkah, Arab Saudi akan mendapatkan santunan.

Mereka yang wafat karena sakit atau usia saat di Tanah Suci akan mendapatkan santunan sebesar Rp18,5 juta per jemaah sementara yang meninggal dunia karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi Rp37 juta per jemaah.

“Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag Ahda Barori, di Mekkah, Arab Saudi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (31/8/2018).

Menurut Ahda, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, pemerintah yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres

Nasional
9 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi PPG Guru Madrasah Batch IV, Cek Syaratnya!

Nasional
10 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Muslim
10 hari lalu

Perkuat Toleransi, Kemenag Gelar The Wonder of Harmony lewat Dakwah-Edutainment

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal