JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama keran ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, kebijakan ini telah ditutup selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut menjelaskan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut. Sebab, hal itu mengganggu daya dukung ekosistem pesisir sehingga harus dikeruk lebih dalam untuk menghindari kandasnya kapal di perairan.
"Jadi, tadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa nyangkut di sana,” ujar Luhut saat ditemui di ICE BSD, Selasa (17/9/2024).