Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut, Ini Jenis-jenis yang Dilarang

muhammad farhan
Kemendag menerbitkan Permendag 20/2024 yang juga mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Aturan ini merevisi untuk kedua kalinya atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.

"Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15 persen; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95 persen; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm," bunyi Permendag 20/2024 dikutip, Selasa (10/9/2024).

Selain jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor seperti di atas, pasir alam yang diatur dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Permendag 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.

"Selain pasir alam yang termasuk dalam angka IV Bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di laut," bunyi ketentuan tersebut.

Lalu, perihal hasil sedimentasi laut yang masuk dalam kategori pos tarif atau HS Code ex 2505.90.00, Kemendag juga mengatur larangan ekspornya. Larangan ekspor itu juga mencakup tanah pucuk atau humus dan produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan yang termasuk dalam angka IV bidang Pertambangan.

"Selain top soil (termasuk tanah pucuk atau humus); produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan yang termasuk dalam angka IV bidang Pertambangan dalam lampiran Peraturan Menteri ini," bunyi Permendag tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Nasional
2 bulan lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
3 bulan lalu

Kemendag Panggil Pengelola Gold's Gym Buntut Tutup Gerai, Singgung Ganti Rugi Member

Nasional
4 bulan lalu

Arab Saudi Borong Produk Makanan Indonesia Hampir Rp1 Triliun, Biskuit hingga Kopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal