JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo dikabarkan berencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengalihkan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI). Sebelum OJK terbentuk pada 2013, fungsi ini berada di tangan bank sentral.
Sumber Reuters mengatakan, Presiden Jokowi tak puas dengan kinerja OJK selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, orang nomor satu di republik ini meminta agar model institusi jasa keuangan yang saat ini mengadopsi gaya Inggris dikaji.
Model yang dipertimbangkan yaitu Prancis di mana ada lembaga administrasi yang independen di bawah bank sentral, yang mengawasi perbankan.
"BI sangat senang dengan ini, tapi akan ada tambahan KPI, tugas mereka (BI) tidak hanya memantau nilai tukar dan inflasi, melainkan juga angka pengangguran," kata sumber tersebut, Kamis (2/7/2020).
Menanggapi kabar tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengaku tak mendengar adanya kabar pengalihan sebagian fungsi OJK kepada BI.