Jokowi Dikabarkan Berencana Terbitkan Perppu Alihkan Fungsi OJK kepada BI

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo dikabarkan berencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengalihkan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI). Sebelum OJK terbentuk pada 2013, fungsi ini berada di tangan bank sentral.

Sumber Reuters mengatakan, Presiden Jokowi tak puas dengan kinerja OJK selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, orang nomor satu di republik ini meminta agar model institusi jasa keuangan yang saat ini mengadopsi gaya Inggris dikaji.

Model yang dipertimbangkan yaitu Prancis di mana ada lembaga administrasi yang independen di bawah bank sentral, yang mengawasi perbankan.

"BI sangat senang dengan ini, tapi akan ada tambahan KPI, tugas mereka (BI) tidak hanya memantau nilai tukar dan inflasi, melainkan juga angka pengangguran," kata sumber tersebut, Kamis (2/7/2020).

Menanggapi kabar tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengaku tak mendengar adanya kabar pengalihan sebagian fungsi OJK kepada BI.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bonjowi Sebut Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Bongkar Fakta Baru, Apa Saja?

Nasional
12 jam lalu

Rupiah Loyo Nyaris Rp17.000 per Dolar AS, Ini Respons Gubernur BI

Nasional
13 jam lalu

Roy Suryo Cs: Penetapan Tersangka Kami Pelanggaran HAM Luar Biasa Berat!

Nasional
13 jam lalu

Perry Warjiyo Akui Usulkan Thomas Djiwandono jadi Calon Deputi Gubernur BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal