Jokowi Dikabarkan Berencana Terbitkan Perppu Alihkan Fungsi OJK kepada BI

Suparjo Ramalan
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo dikabarkan berencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengalihkan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI). Sebelum OJK terbentuk pada 2013, fungsi ini berada di tangan bank sentral.

Sumber Reuters mengatakan, Presiden Jokowi tak puas dengan kinerja OJK selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, orang nomor satu di republik ini meminta agar model institusi jasa keuangan yang saat ini mengadopsi gaya Inggris dikaji.

Model yang dipertimbangkan yaitu Prancis di mana ada lembaga administrasi yang independen di bawah bank sentral, yang mengawasi perbankan.

"BI sangat senang dengan ini, tapi akan ada tambahan KPI, tugas mereka (BI) tidak hanya memantau nilai tukar dan inflasi, melainkan juga angka pengangguran," kata sumber tersebut, Kamis (2/7/2020).

Menanggapi kabar tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengaku tak mendengar adanya kabar pengalihan sebagian fungsi OJK kepada BI.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
13 menit lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
8 jam lalu

Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Ditolak KIP, Bonatua Justru Klaim Menang

Nasional
9 jam lalu

KIP Tolak Gugatan Bonatua ke ANRI soal Sengketa Ijazah Jokowi!

Nasional
1 hari lalu

Relawan Bela Jokowi: Bandara Khusus Bukan Kali Pertama Terjadi di IMIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal