Saat ini, Kanwil DJP Jaksel I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai mitra dalam penyelesaian kasusnya.
"Selain itu, Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Aim.
Dia mengungkapkan, proses hukum kasus faktur pajak fikfif dengan tersangka berinisial HI, yang diduga merugikan negara Rp10,2 miliar merupakan hasil dari kerja sama antara Kanwil DJP Jaksel I, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jaksel, dalam Forum Komunikasi Penegakan Hukum Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan se-DKI Jakarta Tahun 2021.
Aim menyampaikan, kerja sama yang baik dan sudah terbina selama ini antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana perpajakan.
Di tingkat Kanwil di wilayah DKI Jakarta bentuk kerjasama DJP dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana perpajakan, dimulai sejak saat kegiatan penyidikan sampai dengan tahap 2 penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri.
"Sebagai salah satu bukti kerja sama yang baik antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah telah diserahkannya tanggung jawab atas tersangka HI(39) beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara Rp10,2 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Polda Metro Jaya pada 18 November," tutur Aim.