JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I, resmi memroses hukum kasus faktur pajak fikfif dengan tersangka berinisial HI, yang diduga merugikan negara Rp10,2 miliar.
Proses hukum kasus tersebut, ditandai dengan penyerahan tanggung jawab tersangka HI beserta barang buktinya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kanwil DJP Jaksel I ke Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap HI di Rutan Polda Metro Jaya, pada 18 November 2021.
HI diduga melakukan tindak pidana dan/atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012.
"Tersangka HI, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, disangkakan dengan pasal 39A huruf a dan atau pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 43 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 64 KUHP," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Aim Nursalim, dalam konferensi pers Penegakan Hukum Bidang Perpajakan, di Jakarta, Selasa(23/11/2021).
Berkas penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 17 November 2021. Selain kasus HI, rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya.