Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Maybank, OJK: Ada Sesuatu

Rina Anggraeni
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus dugaan pembobolan rekening bank milik atlet e-sport Winda Lunardi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus dugaan pembobolan rekening bank milik atlet e-sport Winda Lunardi dan sang ibu, Floleta, sebesar Rp20 miliar di PT Maybank Indonesia Tbk. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dana nasabah bisa kembali jika proses investigasi rampung.

"Pasti nanti ini kalau nasabah memang tidak bersalah ya pasti uangnya kembali," kata Wimboh dalam rapat virtual, Kamis (12/11/2020).

Dia mengisyaratkan, ada sesuatu yang terjadi di balik kasus dugaan pembobolan rekening. "Mengenai Maybank itu pasti ada sesuatu. Cuma kan ini lagi ditangani hukum, jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Maybank Indonesia Tunjuk Presiden Komisaris Baru dan Tebar Dividen Rp580 Miliar

Nasional
5 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
6 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
11 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal