Kemendag Pastikan Aset Kripto Aman untuk Investasi, Ini Daftar Calon Pedagangnya

Advenia Elisabeth
Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dharmayugo Hermansyah, di acara MNC Group Investor Forum, Kamis (17/3/2022). (Foto: tangkapan layar)

"Sehingga semua pihak lebih transparan, dan akubtabel serta tidak ada pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi," ujar Dharmayugo. 

Dia menjelaskan, dari sisi digital, transaksi kripto tidak akan bisa hilang karena masuk dalam jejak digital. Artinya akan tersimpan selamanya sepanjang ID dan Password dimiliki. 

Saat ini, lanjutnya, Bappebti telah menampung calon pedagang fisik aset kripto yang tentunya legal. Berikut daftar calon pedagang aset kripto legal yang diawasi Bappebti: 

1. PT Indodax Nasional Indonesia
2. PT Crypto Indonesia Berkat
3. PT Zipmex Exchange Indonesia
4. PT Indonesia Digital Exchange
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Luno Indonesia
7. PT Cipta Koin Digital
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat
12. PT Galad Koin Indonesia
13. PT Kripto Maksima Koin
14. PT Mitra Kripto Sukses
15. PT Pantheras Teknologi Internasional
17. PT Aset Digital Indonesia
18. PT Pedagang Asef Kripto

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Bertemu Investor AS Ray Dalio di Istana, Bahas Apa?

Bisnis
2 hari lalu

Coba Fitur Reksa Dana di MotionTrade Lite: Investasi Jadi Lebih Mudah!

Nasional
4 hari lalu

Kepala Bappisus Beberkan Alasan Kuat Program MBG Harus Tetap Jalan 

Bisnis
16 hari lalu

Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal