Kemendag Pastikan Aset Kripto Aman untuk Investasi, Ini Daftar Calon Pedagangnya

Advenia Elisabeth
Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dharmayugo Hermansyah, di acara MNC Group Investor Forum, Kamis (17/3/2022). (Foto: tangkapan layar)

"Sehingga semua pihak lebih transparan, dan akubtabel serta tidak ada pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi," ujar Dharmayugo. 

Dia menjelaskan, dari sisi digital, transaksi kripto tidak akan bisa hilang karena masuk dalam jejak digital. Artinya akan tersimpan selamanya sepanjang ID dan Password dimiliki. 

Saat ini, lanjutnya, Bappebti telah menampung calon pedagang fisik aset kripto yang tentunya legal. Berikut daftar calon pedagang aset kripto legal yang diawasi Bappebti: 

1. PT Indodax Nasional Indonesia
2. PT Crypto Indonesia Berkat
3. PT Zipmex Exchange Indonesia
4. PT Indonesia Digital Exchange
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Luno Indonesia
7. PT Cipta Koin Digital
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat
12. PT Galad Koin Indonesia
13. PT Kripto Maksima Koin
14. PT Mitra Kripto Sukses
15. PT Pantheras Teknologi Internasional
17. PT Aset Digital Indonesia
18. PT Pedagang Asef Kripto

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Nasional
2 hari lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya

Nasional
5 hari lalu

Danantara Siap Borong Saham Lokal, Ini Kriteria Perusahaan yang Dilirik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal