"Sehingga semua pihak lebih transparan, dan akubtabel serta tidak ada pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi," ujar Dharmayugo.
Dia menjelaskan, dari sisi digital, transaksi kripto tidak akan bisa hilang karena masuk dalam jejak digital. Artinya akan tersimpan selamanya sepanjang ID dan Password dimiliki.
Saat ini, lanjutnya, Bappebti telah menampung calon pedagang fisik aset kripto yang tentunya legal. Berikut daftar calon pedagang aset kripto legal yang diawasi Bappebti:
1. PT Indodax Nasional Indonesia
2. PT Crypto Indonesia Berkat
3. PT Zipmex Exchange Indonesia
4. PT Indonesia Digital Exchange
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Luno Indonesia
7. PT Cipta Koin Digital
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat
12. PT Galad Koin Indonesia
13. PT Kripto Maksima Koin
14. PT Mitra Kripto Sukses
15. PT Pantheras Teknologi Internasional
17. PT Aset Digital Indonesia
18. PT Pedagang Asef Kripto