Komisi XI DPR Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)

Sri Mulyani telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membenahi keseluruhan proses perpajakan, mulai dari sistem, hingga tata kelola manajemen. "Kami telah meminta kepada dirjen pajak untuk memperbaiki keseluruhan proses, mulai identifikasi kewajiban pajak, penagihan, dan pembukuannya. Kalau dia tidak comply belum mampu membayar itu bagaimana treatment-nya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, daftar piutang pajak tersebut berasal dari tahun 1995 hingga 2005. Selama lima tahun terakhir Ditjen Pajak terus berupaya menyelesaikan piutang pajak ini.

Namun, pihaknya masih menemui kendala, seperti tidak ditemukannya aset dan wajib pajak. "Ini harusnya sudah dilakukan proses penagihan dari surat paksa, surat sita. Tapi kalau enggak ada asetnya, tidak bisa diterbitkan surat sitanya atau mungkin tidak ditemukan wajib pajaknya," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Nasional
15 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
1 bulan lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal