Komisi XI DPR Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)

Sri Mulyani telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membenahi keseluruhan proses perpajakan, mulai dari sistem, hingga tata kelola manajemen. "Kami telah meminta kepada dirjen pajak untuk memperbaiki keseluruhan proses, mulai identifikasi kewajiban pajak, penagihan, dan pembukuannya. Kalau dia tidak comply belum mampu membayar itu bagaimana treatment-nya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, daftar piutang pajak tersebut berasal dari tahun 1995 hingga 2005. Selama lima tahun terakhir Ditjen Pajak terus berupaya menyelesaikan piutang pajak ini.

Namun, pihaknya masih menemui kendala, seperti tidak ditemukannya aset dan wajib pajak. "Ini harusnya sudah dilakukan proses penagihan dari surat paksa, surat sita. Tapi kalau enggak ada asetnya, tidak bisa diterbitkan surat sitanya atau mungkin tidak ditemukan wajib pajaknya," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Pastikan Anggaran Darurat Bencana Rp5 Triliun Siap Dicairkan: Kalau Kurang Ditambah

8 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

14 hari lalu

ORI030 Ludes Terjual Rp40 Triliun, Investor Milenial Mendominasi

2 bulan lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal