Komisi XI DPR Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)

JAKARTA, iNews.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti piutang pajak pemerintah yang dalam 10 tahun terakhir tak kunjung selesai. Padahal, piutang pajak itu jika dikejar dapat menambah penerimaan negara sehingga bisa digunakan untuk modal pembangunan.

Piutang pajak hingga akhir tahun 2017 diketahui mencapai 54,16 trilun. Jumlah itu sudah turun dari awal tahun 2017 yang tercatat Rp101,7 triliun. Dengan begitu piutang sudah dibayarkan sebesar Rp47,6 triliun.

Adapun rinciannya sebanyak Rp13,69 triliun pelunasan tahun berjalan, kemudian Rp1,2 triliun karena adanya koreksi penyesuaian yakni hasil keberatan dari pihak waib pajak. Selanjutnya sebesar Rp32,7 triliun yang dilakukan hapus buku namun bukan hapus tagih.

Meski piutang pajak ini mulai mengalami penurunan, namun Komisi XI mengkritisi lambatnya Kementerian Keuangan dalam membereskan masalah tersebut. Bahkan diketahui ada piutang pajak yang tak selesai dalam waktu puluhan tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan piutang pajak tetap menjadi perhatian pemerintah karena bisa mendulang penerimaan negara."Ada beberapa dimensi dari piutang pajak ini tentu saja yang pertama ini berhubungan dengan tata kelola di Direktorat Jenderal Pajak secara keseluruhan. Bagaimana penetapan pajak, dan apabila tidak tertagih dia treatment terhadap penagihan itu," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2018).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
21 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
30 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Buletin
31 hari lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal