Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai Lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Athika Rahma
Korban PHK bisa dapat uang tunai lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ini syaratnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselanggarakan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui program ini, pekerja atau buruh yang kena PHK akan mendapatkan bantuan. 

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), ada beragam bantuan yang bisa didapat korban PHK, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga uang tunai selama 6 bulan.

Untuk uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Adapun upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Ada beberapa syarat bagi pekerja agar bisa terdaftar di program ini, yaitu:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Mereka yang berhak menerima manfaat JKP harus tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana 6 bulan dibayar berturut-turut. Jika nantinya pekerja tiba-tiba terkena PHK, maka dirinya bisa mengajukan klaim JKP 3 bulan sejak dinyatakan ter-PHK.

Kendati demikian, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka ialah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UNEJ, Mahasiswa Magang dan KKN Kini Dilindungi JKK-JKM

57 tahun lalu

KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal