Penyaluran KUR untuk petani garam rakyat ditujukan untuk mendukung program Swasembada Garam Nasional. Berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sektor garam rakyat termasuk dalam sektor produksi.
Namun, data Bank Indonesia (BI) menunjukkan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di sektor garam cukup tinggi di atas 5 persen. Untuk itu, perlu pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit berbunga 7 persen per tahun itu.
KUR untuk sektor garam berlaku sama dengan sektor-sektor lainnya. Bagi nasabah KUR mikro akan mendapat pinjaman Rp25 juta sementara nasabah KUR ritel akan memperoleh kredit hingga Rp500 juta.