LPS Peringatkan Perbankan Waspadai Kenaikan Kredit Bermasalah

Antara
LPS mengingatkan perbankan mewaspadai kredit bermasalah per Juni 2020 mencapai 3,11 persen, naik dibandingkan bulan sebelumnya. (Foto: SIndonews)

Tahun 2020 misalnya pembayaran premi paling lambat dilakukan 31 Juli namun diperpanjang menjadi 30 Desember 2020. Untuk enam bulan pertama, LPS mengenakan denda nol persen dan 0,5 persen enam bulan setelahnya yang diatur dalam UU No 2 tahun 2020.

Relaksasi denda ini jauh lebih ringan dibandingkan aturan dalam UU LPS yang menetapkan denda 150 persen dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode bersangkutan.

Terkait penjaminan, per Juli 2020 jumlah rekening yang dijamin LPS mencapai 99,91 persen dari total rekening setara dengan 319,4 juta rekening. Secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,45 persen dari total simpanan atau setara Rp3.350,23 triliun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
23 hari lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Nasional
23 hari lalu

Sah! Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya

Keuangan
29 hari lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal