Tahun 2020 misalnya pembayaran premi paling lambat dilakukan 31 Juli namun diperpanjang menjadi 30 Desember 2020. Untuk enam bulan pertama, LPS mengenakan denda nol persen dan 0,5 persen enam bulan setelahnya yang diatur dalam UU No 2 tahun 2020.
Relaksasi denda ini jauh lebih ringan dibandingkan aturan dalam UU LPS yang menetapkan denda 150 persen dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode bersangkutan.
Terkait penjaminan, per Juli 2020 jumlah rekening yang dijamin LPS mencapai 99,91 persen dari total rekening setara dengan 319,4 juta rekening. Secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,45 persen dari total simpanan atau setara Rp3.350,23 triliun.