LPS Perkuat Regulasi dan Pengawasan Konsumen FinTech

Rina Anggraeni
Grafis Fintech di Indonesia.

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat regulasi dan pengawasan untuk melindungi konsumen produk Financial Technology (Fintech). 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan industri Fintech saat ini tumbuh dengan pesat dan membawa perubahan cukup signifikan pada perilaku konsumen dan pola pinjaman atau kredit. 

Sebelumnya, masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya FinTech, setiap orang bisa mendapatkan  pinjaman dengan lebih mudah dari platform digital

Seperti diketahui, lanskap startup FinTech Indonesia didominasi oleh perusahaan FinTech Payment dan FinTech Lending. Per Jan 2021, terdapat 151 perusahaan FinTech Payment, disusul oleh 41 perusahaan Fintech Lending.

“Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech, Red), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi resiko,” ujar Purbaya, di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
5 tahun lalu

OJK: Ajukan Pinjaman Online Hanya Ke 138 Fintech Resmi

Internet
7 hari lalu

Semua Platform Digital di Indonesia Wajib Patuhi PP Tunas, YouTube Kena Kartu Kuning

Internet
19 hari lalu

Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Tak Ikut Aturan Perlindungan Anak

Nasional
22 hari lalu

Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal