JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari ini, Rabu (25/5/2022) tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk rupiah dan valuta asing di bank umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan demikian, TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen. Sedangkan TBP simpanan valuta asing di bank umum sebesar 0,25 persen, dan 6 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 mendatang.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertimbangannya, antara lain laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan ke depan.
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujar Purbaya.