LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Menjadi 4,25 Persen

Rina Anggraeni
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin pada Februari 2021. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin pada Februari 2021. Penurunan tersebut terjadi untuk rupiah, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan valas.

Dengan penurunan tersebut, suku bunga penjaminan rupiah menjadi 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR. Sementara untuk valas 0,75 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021," kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, Rabu (24/2/2021).

Dia mengatakan, kebijakan penurunan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
21 hari lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Nasional
21 hari lalu

Sah! Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya

Keuangan
27 hari lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal