JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama membantah isu yang beredar soal adanya klausul surat kuasa (akad wakalah) bagi calon jemaah haji bahwa dananya bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.
"Tidak benar. Tidak ada sama sekali klausul infrastruktur dalam akad wakalah yang harus dibuat calon jemaah haji," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, dikutip Kamis (18/10/2018).
Bantahan ini terkait adanya isu bahwa ada surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon jemaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran awal (BPS). Surat tersebut bertujuan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo.
Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.
"Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," kata dia.