Menag: Tidak Ada Akad Wakalah Infrastruktur saat Pendaftaran Haji

Rahmat Fiansyah
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama membantah isu yang beredar soal adanya klausul surat kuasa (akad wakalah) bagi calon jemaah haji bahwa dananya bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.

"Tidak benar. Tidak ada sama sekali klausul infrastruktur dalam akad wakalah yang harus dibuat calon jemaah haji," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, dikutip Kamis (18/10/2018).

Bantahan ini terkait adanya isu bahwa ada surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon jemaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran awal (BPS). Surat tersebut bertujuan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo.

Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.

"Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Muslim
6 jam lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Nasional
1 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Muslim
4 hari lalu

Kapan Puasa Ramadhan 2026? Yuk Hitung Mundur dari 30 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal