Menurut Ramadhad, akad wakalah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam pasal itu disebutkan setoran BPIH dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH. ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dalam Peraturan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
"BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal Jemaah haji di BPS-BPIH," tutur Ramadhan.
Dalam format tersebut, ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH memberikan kuasa kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.
"Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar Jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur," ucapnya.
Akad wakalah, kata Ramadhan, diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH. Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.
"Sejak Januari 2018, dana haji tidak dikelola Kementerian Agama, tapi oleh BPKH, sehingga kewenangan pengelolaan keuangan haji, termasuk soal akad menjadi wewenang BPKH," ujarnya.