Menkeu Serahkan DIPA 2018 sebagai Proses Percepatan Pencairan APBN

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menjadi dokumen akhir dalam tahapan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018. Selanjutnya, akan masuk tahap implementasi (tindakan rencana yang sudah disusun) yang dimulai 1 Januari mendatang. Dokumen DIPA 2018, akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara.

Percepatan proses administrasi penyelesaian dan penyampaian DIPA 2018 dilakukan sebelum tahun berjalan dimulai. "Pemerintah menginginkan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah sehingga dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Penyerahan DIPA 2018 dan Pemberian Anugerah Dana Rakca di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Langkah tersebut juga didukung oleh kebijakan percepatan pelelangan yang sudah dimulai sejak adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas alokasi anggaran. Sebagai instrumen fiskal, APBN 2018 memiliki tema ‘Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan’.

Seiring terbatasnya kapasitas fiskal, APBN harus mampu menjadi katalisator (pengubah) untuk mendorong peran swasta yang lebih besar dalam melaksanakan pembangunan nasional. "Khususnya untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur strategis yang perlu melibatkan sektor swasta. Dengan demikian, pemerintah dapat fokus pada upaya pengurangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing," tuturnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, volume belanja negara dalam APBN 2018 mencapai Rp2.220,7 triliun, meliputi:

1. Belanja pemerintah pusat yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp847,4 triliun dan Non-K/L sebesar Rp607,1 triliun yang diprioritaskan untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintah, serta peningkatan pertahanan keamanan dan penyelenggaraan demokrasi.

2. Transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp766,2 triliun diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antardaerah.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
4 hari lalu

Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ini Rinciannya

Nasional
5 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
5 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal