PENAJAM, iNews.id - Dana operasional Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, lokasi yang menjadi wilayah Ibu Kota baru mulai 2020 menjadi Rp2 juta per bulan. Jumlah itu mengalami kenaikan 100 persen dari sebelumnya yang hanya Rp1 juta per bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Dul Azis mengatakan, kenaikan dana operasional RT dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per bulan akan mulai disalurkan pada 2020.
"Dana operasional RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara akan dibayarkan sebesar Rp2 juta dari sebelumnya Rp1 juta per bulan mulai 1 Januari 2020," ujarnya, Selasa (17/9/2019).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang menyusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai hak para Ketua RT di daerah itu.
Penyusunan regulasi menyangkut hak para Ketua RT tersebut, menurut Dul Azis, sudah diproses di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.