David menuturkan, Menteri BUMN punya wewenang membatalkan rencana pengenaan tarif untuk cek saldo dan pengambilan tunai di ATM Link. Sebab, sebelumnya peluncuran perdana ATM Link yang dilakukan pada 2015 laku pun diresmikan oleh Menteri BUMN.
Dia memaparkan, penerapan tarif adalah langkah yang tidak populis saat masyarakat sedang susah menghadapi pandemi Covid-19. Bahkan, banyak pihak yang menentang rencana tersebut. Misalnya, pihak BPK, DPR dan masyarakat luas.
"Kalau laporan kami terbukti dan Bank BUMN nanti dihukum karena melakukan kartel, maka hal ini sangat memalukan, sehingga sudah patut Bapak Menteri BUMN membatalkannya" tutur David
KKI yakin jika Erick akan memerintahkan Bank-Bank BUMN untuk membatalkan rencana pengenaan tarif karena pertimbangan melindungi nasabah ATM Link dan masyarakat Indonesia pada umumnya.