JAKARTA, iNews.id - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk menunda pengenaan tarif tarik tunai dan cek saldo di ATM Link. Awalnya, tarif transaksi di ATM Link akan dikenakan kepada nasabah bank-bank BUMN pada 1 JUni 2021.
Himbara dan Jalin sepakat untuk menjadwalkan kembali waktu penerapan pengenaan tarif transaksi tarik tunai dan cek saldo di ATM Link. Penundaan tersebut diharapkan bisa meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat lebih luas lagi.
Meski tidak jadi diberlakukan hari ini, namun Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati mengatakan, kebijakan pengenaan tarif akan tetap dijalankan. Namun saat tarif itu diterapkan, ada nasabah tertentu yang dikecualikan. Artinya, mereka tidak akan dikenakan tarif cek saldo maupun tarik tunai di ATM Link.
"Khusus untuk nasabah penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali," kata dia di Jakarta, Selasa (1/5/2021).
Lebih lanjut Adi mengatakan, tarif yang diberlakukan nantinya akan lebih rendah jika dibanding dengan tarif transaksi di jaringan ATM lain di Indonesia. Adapun, tarif tarik tunai di ATM Link sebesar Rp5.000, sedangkan cek saldo Rp2.500.