“Perasaan kami was-was, karena kami belum mengetahui info sepenuhnya. hampir setiap malam saya tidak bisa tidur, tapi setelah tahu dari pihak bank yang sudah menginformasikan bahwa simpanan kami akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kami sedikit lega,” ujarnya.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Adapun nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sandhika dan Titiek menambahkan, proses pencairan mudah, LPS juga sangat membantu dan menyampaikan informasi yang lengkap tentang prosedur yang harus nasabah jalankan secara detail. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun syarat penjaminan sebagai berikut:
1. Tercatat dalam pembukuan bank
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet