OJK: Ada 26 Bank Umum Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK ungkap 26 bank umum sudah penuhi modal inti Rp3 triliun. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti Rp3 triliun. Ini sesuai dengan Peraturan OJK 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

Dalam regulasi itu, bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.

“Sampai hari ini, ada 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti tersebut, dilakukan penambahan modal pemegang saham, rights issue atau merger,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).

Sejumlah bank yang telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, di antaranya PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) yang berhasil memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, BBSI berhasil menghimpun tambahan modal sebesar Rp911,3 miliar.

Selain itu, PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) juga melakukan rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Perseroan menerbitkan 616 juta saham baru atau 18,18 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
5 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
6 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
10 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal