OJK Bentuk LAPS untuk Tengahi Sengketa Perbankan hingga Asuransi

Rina Anggraeni
OJK mengintegrasikan lembaga mediasi dan arbitrase yang sudah ada ke dalam satu layanan tunggal sebagai mekanisme di luar pengadilan. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sesuai namanya, lembaga ini berperan menengahi sengketa mulai dari bank hingga asuransi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, setiap lembaga jasa keuangan (LJK) sebenarnya wajib memiliki unit kerja atau fungsi mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.

"Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Sekar, Senin (30/11/2020).

Kehadiran LAPS, kata Sekar, merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga ini khusus menangani sengketa di sektor jasa keuangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
4 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
24 jam lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
1 hari lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal