OJK Bentuk LAPS untuk Tengahi Sengketa Perbankan hingga Asuransi

Rina Anggraeni
OJK mengintegrasikan lembaga mediasi dan arbitrase yang sudah ada ke dalam satu layanan tunggal sebagai mekanisme di luar pengadilan. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sesuai namanya, lembaga ini berperan menengahi sengketa mulai dari bank hingga asuransi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, setiap lembaga jasa keuangan (LJK) sebenarnya wajib memiliki unit kerja atau fungsi mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.

"Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Sekar, Senin (30/11/2020).

Kehadiran LAPS, kata Sekar, merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga ini khusus menangani sengketa di sektor jasa keuangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

IHSG Anjlok 6,96 Persen Sepanjang September 2026, Investor Asing Jual Saham Rp10,24 Triliun

3 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

12 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

16 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal