JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sesuai namanya, lembaga ini berperan menengahi sengketa mulai dari bank hingga asuransi.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, setiap lembaga jasa keuangan (LJK) sebenarnya wajib memiliki unit kerja atau fungsi mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.
"Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Sekar, Senin (30/11/2020).
Kehadiran LAPS, kata Sekar, merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga ini khusus menangani sengketa di sektor jasa keuangan.